Hai #SobatSungai,
tahukah kalian apa itu Manajemen Risiko dan tujuan penerapan Manajemen Risiko ?
Jika kalian belum mengetahuinya, yuk simak penjelasan berikut ini. Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 04/SE/M/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menuliskan bahwa, penerapan Manajemen
Risiko dibutuhkan untuk menciptakan dan melindungi nilai-nilai di dalam
organisasi dengan mengelola risiko, mengambil keputusan, menetapkan dan
mencapai sasaran, serta meningkatkan kinerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Nah, untuk informasi lebih lanjut, yuk swap ke slide selanjutnya #SobatSungai.