Hai #SobatSungai, berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK membuat daftar pemberian yang tidak termasuk dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan. Cek di slide selanjutnya ya, #SobatSungai.
Jadi, apabila #SobatSungai menemukan selain dari 17 poin dalam Negative List ini, segera laporkan ya!